Tolak Revisi UU Polri, BADKO HMI MPO Sultra Serukan Judicial Review ke MK

Ketiga, BADKO HMI MPO Sultra menilai kondisi tersebut berpotensi melunturkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) dalam negara demokrasi. Dominasi aparat keamanan dalam lembaga-lembaga sipil dinilai dapat mengubah karakter pelayanan publik yang seharusnya persuasif dan dialogis menjadi lebih kaku dan represif.

Menyikapi pengesahan regulasi tersebut, BADKO HMI MPO Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan.

Organisasi itu mendesak koalisi masyarakat sipil bersama para ahli hukum tata negara untuk segera mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, aspek yang dinilai membuka ruang lahirnya praktik dwifungsi dalam bentuk baru harus menjadi salah satu materi utama dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.

BADKO HMI MPO Sultra juga menilai regulasi itu dipaksakan untuk mengakomodasi persoalan penumpukan perwira di internal Polri dengan mengorbankan ruang-ruang jabatan sipil yang semestinya diisi melalui mekanisme profesional dan berbasis kompetensi.

Selain langkah hukum, organisasi tersebut menginstruksikan seluruh cabang HMI MPO se-Sulawesi Tenggara untuk memperkuat konsolidasi gerakan dan membangun posko advokasi sebagai bentuk pengawasan terhadap gejala menguatnya praktik police state.

“Kami akan terus mengawal isu ini. Seluruh kader HMI MPO di Sultra diminta bersiap menyuarakan penolakan terhadap setiap kebijakan yang berpotensi melemahkan demokrasi dan supremasi sipil,” tutup La Ode Sapiansya. (Ak)

Baca Juga  Bupati Butur Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Warga Pongkowulu