Dinilai Ganggu Ketertiban Lalulintas, Warga Minta Penutupan Pasar Pribadi Di Kalibu

SELASARNEWS.COM, BUTUR – Keberadaan dua pasar sore dalam satu desa di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara mulai memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Pasar yang dikelola Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini disebut mulai terdampak dengan adanya pasar sore lain yang dikelola secara pribadi.

Pasar desa yang dikelola BUMDes diketahui dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pengelolaannya dilakukan melalui sistem kontrak lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar resmi desa.

Selain itu, Pemerintah Desa Kalibu juga tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pasar desa sebagai dasar hukum pengelolaan dan penataan aktivitas perdagangan di wilayah desa.

Keberadaan pasar desa tersebut dinilai telah menjadi bentuk keseriusan pemerintah desa dalam membangun sistem ekonomi masyarakat yang lebih tertata dan terintegrasi.

Melalui pasar resmi yang dikelola BUMDes, aktivitas perdagangan diharapkan tidak hanya menghidupkan ekonomi warga, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.

Namun di sisi lain, aktivitas pasar sore yang dikelola secara pribadi terus berjalan dan menjadi sorotan warga.

Pasar tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap PADes, serta disebut mengganggu ketertiban umum akibat kendaraan pengunjung yang kerap menggunakan jalan dan badan jalan untuk parkir.

Kondisi itu menyebabkan akses masyarakat terganggu, terutama saat aktivitas pasar berlangsung ramai pada sore hari.

Tidak hanya itu, pasar pribadi tersebut juga disebut diduga belum memiliki izin pengelolaan yang jelas. Dugaan tersebut semakin memperkuat dorongan masyarakat agar pemerintah desa maupun pemerintah daerah segera melakukan penataan dan evaluasi terhadap aktivitas pasar tersebut.

“Kalau memang pasar itu resmi, seharusnya ada izin dan penataan yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena jalan umum dipakai parkir,” ujar salah seorang warga Kalibu (15/5/2026).

Baca Juga  DPRD Sultra Disorot Warga Butur, RDP Dinilai Lampaui Kewenangan

Warga menilai, meskipun pasar berdiri di atas lahan pribadi, aktivitas usaha yang menghadirkan keramaian tetap harus tunduk pada aturan administrasi, ketertiban umum, serta mekanisme perizinan yang berlaku.

Apalagi saat ini Desa Kalibu telah memiliki pasar desa resmi yang dibentuk melalui hasil Musdes dan dikelola langsung oleh pemerintah desa melalui BUMDes.

Kondisi itu membuat sebagian masyarakat mempertanyakan urgensi keberadaan pasar lain yang tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan desa.

Menurut warga, keberadaan dua pasar dalam satu desa berpotensi memecah aktivitas perdagangan masyarakat. Pedagang dan pembeli menjadi terbagi, sementara pasar desa yang dibentuk untuk kepentingan bersama justru terancam tidak berkembang maksimal.

“Pasar desa ini dibentuk lewat Musdes untuk kepentingan masyarakat dan desa. Kalau ada pasar lain yang tidak memberi kontribusi ke desa, tentu masyarakat bertanya-tanya,” kata warga lainnya.