Keluhan juga datang dari para pengguna jalan yang mengaku terganggu akibat kendaraan pengunjung pasar yang parkir di badan jalan.
“Kalau sore lewat di situ sudah mulai sempit jalannya. Motor dan mobil parkir di pinggir jalan sampai susah lewat. Kadang harus antre kendaraan,” ujar seorang pengendara yang melintas di lokasi pasar.
Pengendara lain juga mengeluhkan adanya pungutan parkir di area sekitar pasar, sementara kendaraan diparkir menggunakan badan jalan umum.
“Kita bayar parkir, tapi kendaraan parkir di jalan juga. Ini yang dipertanyakan masyarakat, apalagi sampai ganggu pengguna jalan,” kata warga lainnya.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan dorongan agar pemerintah desa dan pemerintah daerah mengambil langkah penataan hingga penertiban terhadap pasar pribadi tersebut.
Secara hukum, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan penggunaan jalan yang mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan.
Sementara di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur bahwa setiap aktivitas masyarakat wajib menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu fasilitas publik maupun kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat menilai aktivitas pasar pribadi yang menyebabkan kendaraan parkir di badan jalan berpotensi melanggar ketentuan tersebut apabila terus dibiarkan tanpa penataan yang jelas.
Selain persoalan ketertiban umum, keberadaan pasar pribadi juga disebut tidak terintegrasi dengan sistem pembangunan ekonomi desa yang telah dibentuk melalui hasil Musdes.
“Kalau sudah ada pasar resmi desa yang dikelola BUMDes, harusnya semua aktivitas perdagangan ditata di sana supaya jelas kontribusinya untuk desa. Jangan sampai desa rugi sementara yang untung hanya pihak tertentu,” ujar seorang masyarakat setempat.
Meski demikian, sejumlah pihak berharap pemerintah tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum mengambil tindakan tegas.
Penataan, pembinaan, dan mediasi dinilai perlu dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah desa melalui BUMDes juga didorong menyiapkan solusi bagi para pedagang apabila nantinya dilakukan penertiban, termasuk kemungkinan relokasi ke pasar resmi desa.
Dengan adanya polemik tersebut, masyarakat kini menunggu langkah pemerintah desa bersama pemerintah daerah dalam menentukan arah penataan pasar di Desa Kalibu agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum dan kepentingan pembangunan desa.







