“Pasar ini bukan hanya tempat aktivitas jual beli masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi sumber PADes yang dikelola secara resmi dan transparan melalui BUMDes,” Ungkap Ketua BUMDes Kalibu, Arfan Gunawan (19/5/2026).
Ia menyebut pihak Perindag Buton Utara juga mendorong agar pasar desa yang dibentuk nantinya benar-benar memenuhi standar pasar yang tertib dan layak sesuai aturan pemerintah.
“Perindag ingin pasar resmi desa Kalibu tertata dengan baik, tidak mengganggu fasilitas umum, aman bagi masyarakat, dan memiliki legalitas yang jelas”, sebutnya.
Sementara itu, instansi terkait juga dikabarkan akan melakukan identifikasi terhadap aktivitas pasar yang selama ini dikelola secara pribadi.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Kalibu berharap kehadiran pasar resmi desa nantinya dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan desa.









