Samsul Wiridin Apresiasi Solusi Penyelesaian Jalan Pongkowulu

BUTON UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) Daerah Pemilihan I, Samsul Wiridin, menyambut baik hasil pertemuan yang menghasilkan solusi konkret atas tuntutan perbaikan infrastruktur jalan provinsi di Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa.

Pertemuan mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA.BM) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (10/6/2026) itu mempertemukan sejumlah pihak, yakni Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, perwakilan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, DPRD Buton Utara, serta Pemerintah Provinsi Sultra.

Hasil mediasi tersebut dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani bersama. Dalam kesepakatan itu, Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra bersama perwakilan masyarakat dan Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penanganan ruas jalan provinsi di Desa Pongkowulu Kecamatan Kambowa.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra akan memaksimalkan upaya realisasi penanganan jalan melalui mekanisme program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026 dengan tetap memprioritaskan ruas jalan di Desa Pongkowulu.
Namun, apabila usulan melalui program IJD belum dapat terealisasi, maka penanganan jalan tersebut akan diprioritaskan melalui skema APBD Perubahan Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 atau melalui APBD Tahun Anggaran 2027.

Sebagai langkah cepat, pemerintah juga menyepakati pemeliharaan rutin pada titik-titik kerusakan yang dinilai paling mendesak guna memperlancar jalur pasokan distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Penanganan jangka pendek akan dilakukan pada dua titik tanjakan, yakni di wilayah Pongkowulu dan Walipuo, menggunakan anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi Tahun Anggaran 2026 sesuai ketersediaan anggaran. Pekerjaan tersebut ditargetkan paling lambat mulai dilaksanakan pada awal Juli 2026.

Samsul Wiridin, yang juga merupakan Kader Partai Gerindra DPRD Buton Utara, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil terbaik untuk penyelesaian jalan provinsi ruas Pongkowulu.
“Ini adalah angin segar bagi masyarakat Desa Pongkowulu yang selama ini memperjuangkan perbaikan ruas jalan yang sangat vital bagi mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, dan kami sebagai perwakilan masyarakat di DPRD harus hadir mengawal aspirasi masyarakat ” ujar Samsul.

Baca Juga  RDP DPRD Sultra Dikritik, WASINDO: Jangan Pertontonkan Kedunguan Kewenangan

Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak akan berhenti di atas kertas. Seluruh pihak, baik masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, maupun DPRD Buton Utara, berkomitmen untuk bersama-sama mengawal kelancaran pelaksanaan kegiatan perbaikan jalan tersebut.
Sebelumnya, kondisi jalan Pongkowulu menjadi sorotan setelah masyarakat menggelar aksi penyampaian aspirasi untuk mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan provinsi yang telah lama mengalami kerusakan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui berbagai skema pendanaan yang tersedia.
Dokumen kesepakatan itu turut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Ketua DPRD Buton Utara, Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Kepala Desa Pongkowulu, koordinator lapangan, serta tokoh masyarakat.