DPRD Sultra Disorot Warga Butur, RDP Dinilai Lampaui Kewenangan

Daerah3 Views

SELASARNEWS.COM, BUTUR – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran sistem merit dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b di Kabupaten Buton Utara (Butur) memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat.

Agenda tersebut tertuang dalam surat DPRD Sultra bernomor B/86/400.14.6/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati, SE. RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 13.30 WITA di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.

banner 336x280

Namun, alih-alih dipandang sebagai fungsi pengawasan, langkah tersebut justru dinilai oleh salah satu warga Buton Utara, Azmadin sebagai bentuk intervensi yang melampaui batas kewenangan.

“Ini bukan lagi salah tafsir, ini jelas pelanggaran kewenangan. DPRD provinsi jangan bertingkah seolah-olah penguasa semua lini”, tulis Azmadin dalam presreleasenya (1/5/2026).

Penilaian tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 101 ayat (1), DPRD provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD provinsi. Sementara Pasal 154 ayat (1) menegaskan bahwa urusan di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan DPRD kabupaten/kota.

Dalam aspek kepegawaian, Pasal 208 juga mempertegas bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan kewenangan kepala daerah. Dengan demikian, ruang intervensi DPRD provinsi dalam proses tersebut dinilai tidak relevan.

“Kalau ini dibiarkan, besok DPRD provinsi bisa seenaknya masuk ke semua urusan kabupaten. Ini berbahaya dan merusak otonomi daerah serta berpotensi menciptakan instabilitas tata kelola kepegawaian di daeraha”, jelasnya.

Azmadin menyebut, kritik masyarakat Butur tidak berhenti pada persoalan kewenangan. DPRD Sultra juga dinilai belum optimal dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat di daerah.

“Jalan provinsi di Butur masih banyak yang rusak, sinyal belum memadai, saran pendidikan masih perlu pembenahan. Itukan tanggung jawab mereka. Tapi malah sibuk cari panggung di urusan yang bukan wilayahnya,” sindirnya dengan nada tajam.

Ia juga mendesak agar agenda RDP dibatalkan. Langkah tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dalam tata kelola pemerintahan.

“Batalkan sekarang juga. Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan. DPRD provinsi harus sadar diri, bukan justru mempertontonkan ketidakpahaman hukum,” terangnya.

Jika model seperti ini yang bisa dilakukan DPRD Provinsi berarti bisa juga DPRD kabupaten mengawasi tata kelola pemerintahan propinsi yang sesungguhnya menjadi kewenangan DPRD provinsi.

“Artinya DPRD Provinsi harus melakukan RDP untuk semua kabupaten/kota yang ada di Sultra termasuk proses seleksi eselon II yang dilakukan pemerintah provinsi Sultra yang juga sudah dilantik Gubernur”, ungkap Azmadin.

Ia pun sangat menyayangkan langkah pimpinan DPRD Sultra Hj. Hasmawati, SE yang menandatangani surat tersebut.

“Kalau tidak paham batas kewenangan, jangan memaksakan diri membuat keputusan. Ini bukan hanya memalukan, tapi berpotensi merusak tatanan pemerintahan,” ungkapnya.

Dikatakan Azmadin, proses pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Kabupaten Buton Utara telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses seleksi telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor: 34716/R-AK.02.03/SD/F/2025 dan 35115/R-AK.02.03/SD/F/2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan.

“Tudingan mengenai perubahan struktur panitia seleksi (Pansel) secara ilegal dianggap tidak berdasar. Pansel telah dibentuk melalui mekanisme yang sah dan mendapat persetujuan dari otoritas berwenang”, katanya.

“Pejabat yang dilantik merupakan peserta terbaik hasil seleksi terbuka yang masuk dalam kategori tiga besar, berdasarkan asesmen objektif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020”, pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *