SELASARNEWS.COM, BUTUR – Polemik Pasar Sore di Kalibu Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah ramainya perdebatan soal keberadaan pasar pribadi dan pasar desa resmi, Hasruddin Jaya mengungkap riwayat kesepakatan lama terkait aktivitas pasar pribadi di Desa Kalibu yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Hasruddin Jaya yang merupakan mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Desa Kalibu (IMDK) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara sebenarnya pernah mengambil langkah resmi untuk menghentikan aktivitas pasar pribadi tersebut melalui beberapa surat pemberitahuan dan penertiban.
“Pada 27 Mei 2019, Pemkab Butur pernah melayangkan surat pembongkaran, pemberhentian dan penutupan aktivitas pasar pribadi di Desa Kalibu,” ungkap Hasruddin Jaya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah surat pertama diterbitkan, pemerintah daerah kembali melayangkan surat kedua bernomor 511:2/726 tertanggal 29 Juli 2019 yang ditujukan kepada para pedagang atau penjual di pasar pribadi tersebut.
Berselang satu minggu kemudian, Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara kembali mengeluarkan surat pemberitahuan ketiga bernomor 511.2/768 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani atas nama Bupati Buton Utara oleh Sekretaris Daerah saat itu, Muhammad Yasin.
Hasruddin mengatakan, pasca keluarnya surat tersebut sempat terjadi dialog panjang antara pemerintah daerah bersama para pedagang dan perwakilan masyarakat di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara.
“Waktu itu terjadi dialog panjang antara kita pendemo sebagai perwakilan pedagang dengan pemerintah daerah,” katanya.
Ia mengaku saat itu dirinya bersama sejumlah rekannya menolak keras penutupan pasar apabila tidak dibarengi solusi dari pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Menurutnya, para pedagang saat itu khawatir kehilangan tempat berjualan jika pasar langsung ditutup tanpa adanya lokasi pengganti yang jelas.
“Saat itu kami minta kalau memang pasar mau ditutup, harus ada solusi atau langkah alternatif yang disiapkan. Harus ada pasar resmi yang disiapkan supaya pedagang tidak kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.
Dari dialog tersebut, lanjut Hasruddin, akhirnya disepakati bahwa aktivitas pasar pribadi masih diizinkan berjalan sementara waktu dengan satu syarat penting.
“Kesepakatannya saat itu, kalau nanti sudah ada pasar yang disediakan desa atau pasar yang dikelola desa, maka pasar pribadi akan dihentikan dan ditutup aktivitasnya,” jelasnya.
Ia menyebut langkah penertiban pasar sebenarnya bukan hal baru di Buton Utara. Sebab pada saat rencana penutupan pasar pribadi di Kalibu tahun 2019 lalu, pemerintah daerah juga melakukan penutupan terhadap beberapa aktivitas pasar lain di wilayah berbeda.
“Pasar lama di Kelurahan Lipu dulu juga ditutup. Begitu juga pasar di Bajo Desa Banu Banua Jaya pernah ditutup bersamaan dengan rencana penutupan pasar pribadi di Kalibu. Jadi sebenarnya pemerintah daerah sudah pernah melakukan langkah seperti itu,” ujarnya.
Namun, Hasruddin mengakui kesepakatan saat itu tidak sempat dituangkan secara tertulis dalam bentuk pernyataan sikap bersama.









