Sembilan Tahun Beroperasi, Pasar Pribadi di Kalibu Dinilai Hanya Untungkan Pribadi

“Kalau pasar dikelola desa, hasilnya kembali ke masyarakat. Bukan hanya masuk kantong pribadi,” kata warga lainnya.

Selain soal potensi PADes yang hilang, masyarakat juga mulai mempertanyakan legalitas pasar pribadi tersebut. Bahkan muncul dugaan aktivitas pasar selama ini hanya mengantongi izin perdagangan ruko, bukan izin operasional pasar sebagaimana mestinya.

Padahal, aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung layaknya pasar umum dengan melibatkan banyak pedagang dan aktivitas jual beli masyarakat setiap hari.

Polemik pasar pribadi di Kalibu sendiri mulai memuncak setelah penutupan pasar secara sepihak menjelang Idul Fitri lalu yang menyebabkan pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan.

Peristiwa itu kemudian memicu kemarahan masyarakat hingga akhirnya pemerintah desa mengambil langkah membentuk pasar desa resmi melalui musyawarah desa.

Kini masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Buton Utara bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pasar pribadi tersebut.

“Kalau pasar desa resmi sudah ada, pemerintah harus tegas. Jangan sampai aktivitas ekonomi besar hanya dinikmati pribadi sementara desa tidak mendapatkan apa-apa,” tegas seorang warga.

Sementara itu, Pemerintah Desa Kalibu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) diketahui mulai melakukan koordinasi terkait penataan pasar desa dan identifikasi aktivitas pasar pribadi yang selama ini berjalan di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap kehadiran pasar desa yang kini dikelola BUMDes menjadi awal perubahan tata kelola ekonomi desa yang lebih terbuka, tertib, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Baca Juga  Masyarakat Kalibu Minta Pemda Butur Segera Tertibkan Pasar Pribadi