SELASARNEWS.COM, KENDARI – Munculnya nama HFA dalam dokumen dakwaan perkara dugaan peredaran ore nikel ilegal menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) meminta aparat penegak hukum mengusut secara objektif dan menyeluruh seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut tanpa tebang pilih.
Desakan itu disampaikan kader HMI MPO sekaligus mahasiswa Universitas Halu Oleo, Gito Roles. Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam dokumen dakwaan harus menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan jaringan peredaran ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah eks IUP PT PCM yang telah dicabut izinnya.
Dalam dokumen dakwaan dan tambahan dakwaan yang saat ini tengah bergulir, inisial HFA disebut terkait dengan transaksi ore nikel dengan volume sekitar 15.540 Wet Metric Ton (WMT). Gito menilai fakta tersebut tidak boleh dipandang sebagai informasi biasa dan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika sebuah nama disebut secara jelas dalam dakwaan dan dikaitkan dengan aktivitas perdagangan ore dalam jumlah besar, maka sudah semestinya dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut,” ujar Gito.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat aktivitas pembelian, penguasaan, pengangkutan maupun penjualan ore yang berasal dari wilayah yang tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Gito juga meminta aparat menelusuri dugaan penggunaan dokumen maupun kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tertentu untuk memperdagangkan ore yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, praktik semacam itu dapat merusak tata kelola sektor pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jika benar terdapat ore yang berasal dari wilayah tanpa izin kemudian diperjualbelikan menggunakan dokumen legal perusahaan lain, maka aparat wajib menelusuri siapa pemasoknya, siapa pembelinya, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.







