Sementara itu, warga lainnya, Salwan meminta pemerintah segera mengambil langkah cepat agar persoalan pasar tidak terus berlarut-larut.
“Kalau pasar sudah satu gampang diatur. Kita harus berpikir dan melangkah cepat. Kita minta kejelasan kapan mau ditertibkan ini,” tegasnya.
PJ Kepala Desa Kalibu, Sunartin, mengatakan pemerintah desa saat ini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buton Utara terkait permintaan penertiban pasar pribadi.
“Kami sudah bersurat ke Pak Bupati. Tinggal menunggu beliau pulang dari Kendari. Mudah-mudahan secepatnya dibahas. Surat kami kemarin itu terkait penertiban pasar pribadi,” jelas Sunartin.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta PTSP, pasar tidak dapat dikelola secara pribadi dan harus berada di bawah badan hukum resmi seperti koperasi atau BUMDes melalui mekanisme musyawarah desa.
“Yang jelas Perindag sama PTSP sudah turun konfirmasi dan ternyata tidak ada izin,” tegasnya.
Sunartin juga menyebut Pemerintah Desa Kalibu kini telah mendapat dukungan dari Perindag, PTSP, hingga DPRD Buton Utara terkait pengelolaan pasar desa resmi.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada restu dari Perindag, PTSP, DPRD Komisi I. Hari ini sudah kuat, kita tinggal menunggu keputusan dari atas untuk penertiban,” katanya.
Di sisi lain, Sumarlan mengajak para pedagang agar tetap konsisten berjualan di pasar desa resmi yang telah memiliki legalitas jelas.
“Kita fokus sama pasar kita. Yang sudah tidak menjual di sana bikin surat pernyataan komitmen. Kalau sudah tidak mau menjual lagi supaya diisi orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, pasar desa hanya tinggal menunggu langkah penertiban terhadap pasar yang belum memiliki badan hukum resmi.
“Di sini jelas legalitasnya. Tinggal menunggu waktu, yang tidak jelas badan hukumnya pasti ditindak,” pungkasnya.
Rapat musyawarah tersebut turut dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes Kalibu, serta Tenaga Ahli Pendamping Desa.









