Lindungi Pekerja Rentan, Pemda Butur dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama

SELASARNEWS.COM, BUTUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Pemda Butur) kembali memperpanjang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan di Kabupaten Buton Utara.

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Bappeda Buton Utara, Senin (18/5/2026), antara Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musrianti.

Kegiatan itu turut disaksikan Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, serta Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim.

Dalam sambutannya, Bupati Afirudin Mathara mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja non PNS, aparatur desa, dan pekerja rentan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

“Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Afirudin.

Pemkab Buton Utara sendiri telah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2026 bagi 8.000 pekerja rentan miskin.

Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain itu, pemerintah daerah juga menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Buton Utara.

Baca Juga  Masyarakat Apresiasi Sinergi Pemprov Sultra dan Pemkab Butur Tangani Jalan Lambale–Ereke