Lindungi Pekerja Rentan, Pemda Butur dan BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama

Afirudin menegaskan, pemerintah ingin memastikan para pekerja seperti petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, hingga aparatur desa dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.

“Kita ingin memastikan bahwa para tenaga kerja non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Buton Utara juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Buton Utara dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dinilai berjalan baik.

Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaat program dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

lDalam kegiatan tersebut, Bupati Buton Utara bersama Wakil Bupati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK, serta Kepala Dinas Koperasi Buton Utara turut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2026, santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Buton Utara telah dibayarkan untuk 18 kasus meninggal dunia dengan total nilai mencapai Rp756 juta.

Baca Juga  Bupati Afirudin Lepas 12 Jamaah Calon Haji Buton Utara