SELASARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal mulai 2029. Pemilu Nasional (Presiden,DPR, DPD) akan dipisahkan dari Pemilu Daerah (DPRD & Pilkada). Pemilu Daerah akan dilaksanakan dengan jedah waktu sekitar 2 hingga 2,6 tahun setelah pemilu nasional dilaksanakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memasukkan revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kedalam program legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. namun respon tersebut tidak dibarengi dengan tindakan nyata dengan segera membentuk Panitia Kerja (panja) untuk revisi UU Pemilu.
Sepanjang tahun 2025 tidak ada pembahasan berarti di DPR-RI sehingga banyak kalangan menganggap sikap DPR-RI yang tidak segera membahas revisi UU Pemilu mungkin saja ini adalah bagian dari skenario pemerintah untuk mengambil alih revisi UU Pemilu dengan menyusun dan mengajukan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Meskipun pada awal tahun 2026 DPR-RI melalui Komisi II telah mengundang berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil (civil society) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) namun DPR-RI masih belum melakukan pembahasan secara formal mengenai revisi UU Pemilu ini.
Menurut Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kodifikasi Revisi Undang-Undang Pemilu dalam rilisnya tanggal 4 Mei 2026, dilaksanakannya RDPU adalah untuk memberikan catatan evaluasi dan rekomendasi terhadap revisi UU Pemilu dengan tujuan untuk menghadirkan meaningfull participation atau partisipasi bermakna.
Saya sepakat bahwa idealnya pelaksanaan RDPU bisa berjalan beriringan dengan pembahasan formal dari revisi UU Pemilu di DPR karena berbagai catatan evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh berbagai pihak seharusnya dimasukkan dalam dokumen daftar inventaris masaalah (DIM) atau naskah akademik maupun draf rancangam pasal-pasal dalam UU Pemilu.
disisi lain Anggota Komisi II DPR RI Frakdi PKB Muhammad Khozin mengeklaim Parlemen tidak pernah menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Politikus PKB ini mengungkap, saat ini DPR RI tengah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan simulasi terkait revisi UU Pemilu (Harian Kompas, 7 Mei 2026).
KESERIUSAN DPR-RI MEREVISI UNDANG-UNDANG PEMILU
Keengganan DPR-RI untuk segera melakukan pembahasan Revisi UU Pemilu yang sejak 2025 telah masuk dalam Prolegnas memunculkan spekulasi dan tandatanya besar dari berbagai kalangan.
Draf rancangan Revisi UU Pemilu yang seharusnya sudah siap untuk dilakukan pembahasan hingga memasuki pertengahan tahun 2026 revisi UU Pemilu tersebut masih sebatas wacana dan perdebatan dikalangan elit di DPR.
Meskipun menurut deddy sitorus Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan perdebatan politik dan perbedaan pandangan dalam pembahasan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi namun sebagian stakeholder menganggap DPR justru belum menunjukan keseriusan dalam melaksanakan revisi UU Pemilu (kompas.com 08/05/2026)
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Yusril Izah Mahendra pada Rabu 22 April 2026, berharap 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo RUU dapat segera dituntaskan guna memberikan waktu persiapan yang cukup menjelang pemilu 2029 sehingga draf RUU Pemilu dapat segera dibahas pertengahan tahun 2026 namun semua tergantung pada DPR sendiri (Kompas.com , 22 April 2026).
Sejumlah anggota legislatif terus meyakinkan publik bahwa revisi UU Pemilu merupakan kewajiban mutlak anggota DPR yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk dari pemerintah sendiri meskipun memiliki hak yang sama, kepastian ini menjadi komitmen bersama yang sejak awal menyepakati DPR sebagai lembaga yang akan menyusun dan mengusulkan draf RUU Pemilu.
Mengutip babelinsight.id (senin, 11/05/2026) Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyinkronkan, hingga mensimulasikan berbagai isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan pembahasan regulasi tersebut (Ahmad Khoizun Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PKB).
sementara itu Ahmad Irawan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar mengatakan partai politik sebagai peserta pemilu merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan hukum dalam pengaturan sistem pemilu di Indonesia. Jadi sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR (Kompas.com, Senin 11 Mei 2026).
Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat DPR tidak memiliki keinginan untuk menginisiasi Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu malah terkesan jalan ditempat dan cenderung ditunda.
Desakan juga muncul dari kalangam ” Civil Society “, Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih belum dibahasnya revisi UU Pemilu secara formal menunjukan bahwa DPR tidak mengindahkan desakan publik yang telah disampaikan secara terbuka dan berbasis argumentasi empiris, dalam sistem demokrasi, DPR seharusnya menjalankan fungsi representatis dengan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi. namun, fakta menunjukan bahwa desakan publik tersebut tidak direspon dengan langkah konkrit yang mencerminkan keseriusan institusional, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas DPR dalam menunjukan mandat konstitusinya. (Siaran pers : Rilis Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kodifikasi UU Pemilu, 4 Mei 2026).
Sebetulnya respon positif dan progresif DPR dengan memasukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025 yang menjadi inisiatif, publik menganggap ada keberpihakan DPR untuk menciptakan kualitas legislasi yang progresif dalam menata sistem pemilu di bangsa ini. Dengan segala problem kepemiluan yang cukup komplit pada setiap momennya komitmen DPR sangat dibutuhkan untuk menjaga nama baik dan marwah demokrasi yang berkelanjutan.
Namun eksistensi DPR dalam melaksanakan komitmen awal yang telah disepakati bersama pemerintah untuk menjadi inisiator RUU Pemilu tidak sejalan dengan sikap-sikap DPR dalam mempercepat proses Revisi UU Pemilu itu sendiri sehingga publik melalui kelompok civil society menganggap DPR memang tidak serius untuk mempercepat proses pembahasan Revisi UU pemilu sehingga desakan dari berbagai stakeholder agar DPR segera melakukan pembahasan RUU Pemilu terus berlanjut.
Kita punya pengalaman konstitusi yang buruk menjelang pemilu 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal calon Presiden dan wakil presiden bagi saya merupakan kecelakaan konstitusi. meskipun peraturan perundang-undangan kita memiliki ruang besar untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan tanpa batas waktu justru menurut saya bangsa ini sedang mempertaruhkan kualitas demokrasinya.
Ketidak pastian waktu yang diberikan oleh DPR dalam percepatan revisi UU Pemilu menjadi ruang hampa bagi demokrasi indonesia dalam menjamin kualitas pemilu indonesia. Setiap saat bangsa indonesia menghadapi pelaksanaan pemilu acap kali diperhadapkan dengan regulasi pemilu yang over lapping. Oleh karenanya mengingat rens waktu yang masih cukup panjang sekiranya saat ini menjadi waktu yang tepat untuk segera dilakukan pembahasan dan penetapan RUU Pemilu Indonesia.
PEMERINTAH MEMBUKA PELUANG AMBIL ALIH USUL REVISI UU PEMILU
Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensial yang dibagi dalam 3 (tiga) kekuasaan yakni kekuasaan eksekutif (pelaksana UU), legislatif (pembuat UU) dan yudikatif (penegakkan hukum). Namun demikian dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden republik indonesia sebagai pimpinan eksekutif juga memiliki fungsi legislatif, sehingga tidak hanya menjadikan DPR sebagai satu satunya lembaga yang dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang akan tetapi berdasarkan pasal 5 ayat 1 UUD 1945 Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Meskipun dengan kewenangan legislatif yang di berikan oleh konstitusi, dalam menyikapi dinamika revisi UU Pemilu yang seyogyanya menjadi kewenangan DPR, pemerintah berharap RUU Pemilu dapat segera dibahas dengan menargetkan 2,5 Tahun pemerintahan prabowo dapat segera dituntaskan namun legitimasi politik tersebut harusnya sejalan dengan sikap konkrit DPR sebagai lembaga yang sejak awal disepakati untuk mengusulkan RUU Pemilu.
Melihat ketidak seriusan DPR dalam menyusun draf rancangan UU Pemilu, Pemerintah melalui menteri koordinator bidang Hukum, HAM, imigrasi dan permasyarakatan mengungkapkan posisi pemerintah saat ini masih menunggu draf dari DPR namun pihaknya justru mempertimbangkan untuk mengambil alih usul inisiatif penyusunan draf revisi UU Pemilu apabila sampai 2,5 tahun draf tersebut belum rampung. Yusril menyebutkan, pemerintah siap melakukan negosiasi untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses penyusunan RUU Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalan di tempat (kompas.com 29/04/2026).
Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menolak usulan agar RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut tidak tepat. “Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” (news.detik.com jum’at 8 mei 2026)
Disisi lain dikutip dari kompas.com proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru. Dia mengingatkan, penyusunan aturan yang dipaksakan dan terburu-buru berpotensi menghasilkan aturan kurang matang dan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pro kontra percepatan pembahasan Revisi UU Pemilu semakin kompleks. Sejak 2025 Komisi II DPR RI menjadikan Revisi UU Pemilu sebagai prolegnas prioritas hingga 2026 DPR sendiri belum menunjukan keseriusannya untuk mempercepat proses legislasi. ditengah desakan pihak eksternal kepada DPR untuk segera melakukan pembahasan dan menjadi inisiatif legislasi secara konstitusional namun di internal DPR sendiri tidak menunjukan kesolidtan.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PAN Saleh Daulay, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai (kompas.com, Kamis, 23 April 2026).
Namun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima Fraksi mengaku tidak mudah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstituri kali ini. proses penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih berjalan alot, lantaran belum ada titik temu antar fraksi terkait sejumlah isu krusial dalam rancangan beleid tersebut. Menurut Aria, perbedaan pandangan masih terjadi dalam pembahasan sejumlah materi, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold), presidential threshold, hingga desain pemilu nasional dan daerah.
ISU KRUSIAL DALAM PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024
Dalam pertimbangannya Putusan MK ini memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. menurut Ketua KPU RI Afifuddin putusan MK bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Adapun isu Krusial sesuai pertimbangan dalam amar putusan MK ini adalah sebagai berikut :
1. Pemisahan Pemilu Nasional & Pemilu Lokal
Pemisahan Pemilu Nasional (Presiden, DPR & DPD) dan Pemilu Lokal (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPRD Provonsi dan DPRD Kabupaten/Kota) menjadi isu krusial dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
2. Jadwal Pelaksanaan Pemilu Nasional & Pemilu Lokal
jadwal pelaksanaan pemilu Nasional & Pemilu Lokal yakni sebagai berikut :
1. Pemilu Nasional dilaksanakan Tahun 2029
2. Pemilu Lokal dilaksanakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD tau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
3. Kualitas dan Perlindungan Penyelenggaran Pemilu
Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai tahun 2029 keserentakan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal sehingga pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai pemilu 5 kotak tidak lagi berlaku.
Secara histori pelaksanaan pemilu 5 kota telah berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurut saya putusan MK ini mempertimbangkan sisi kemanusian karena secara history pemilu 5 kotak banyak menelan korban jiwa utamanya pada penyelenggara pemilu ditingkat KPPS.
4. Pelemahan pelembagaan partai politik
Dalam pertimbangannya MK berpendapat tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Dengan jadwal yang berhimpitan partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilu presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
Akibatnya perekrutan pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilu jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral.
5. Masa Transisi
Masa transisi/peralihan masa jabatan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan Pembentuk Undang-Undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.
REKOMENDASI KPK-RI







