Revisi Undang-Undang Pemilu ‘Gerbang Kualitas Demokrasi Indonesia’

Berdasarkan laporan tahun 2025 pada Direktorat Monitoring KPK terdapat 22 (duapuluh dua) poin perbaikan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik

1. mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

2. penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

3. reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

4. penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.

5. penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

6. pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

7. persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

8. kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

9. Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

10. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:

11. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

12. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

13. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

14. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

15. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

Baca Juga  Benarkah Presiden Akan ke Butur?

16. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

17. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

18. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri atas sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.

19. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).

20. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

21. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.

22. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011

KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU

konsistensi regulasi serta Penguatan kapasitas stakeholder penyelenggaraan pemilu merupakan suatu keharusan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, akuntabel, komprehensif dan demokratis sebagai filosofi dasar penyusunan dan pengimplementasian peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Landasan filosofis dan substansi pelaksanaan demokrasi seharusnya menjadi komitmen bersama dalam menciptakan iklim demokrasi yang berkualitas, namun pada faktanya bangsa indonesia seringkali dibenturkan dengan ketidak konsistenan regulasi yang dibuat oleh stakeholder penyelenggara pemilu ( KPU-RI, BAWASLU, MK, DPR, PARPOL, PRESIDEN, PENGADILAN, GAKUMDU, POLRI, PEMANTAU PEMILU ).

Penyelenggaraan pemilu pada dasarnya tidak hanya dilaksanakan oleh satu pihak tetapi menjadi tanggung jawab bersama bangsa. Dengan sekelumit problem yang cukup Kompleks seharusnya regulasi yang dibuat dapat dengan konsisten menjadi rujukan tunggal kepemiluan secara bersama, namun dengan kewenangan undang-undang yang diberikan kepada sejumlah stakeholder, secara politik tentunya arah kebijakannya berdampak pada kepentingan masing-masing sehingga regiluasi kepemiluan terjadi tumpang tindih (overlappring). seharusnya pembentukan regulasi kepemiluan dikembalikan kepada DPR sebagai lembaga yang diberikan kewenangan secara konstitusi.

Demi menjaga stabilitasisasi regulasi kepemiluan secara konsisten dan komitmen kita semua bersepakat agar dilakukan penyatuan peraturan perundang-undang (kodifikasi) tentang kepemiluan (Presiden, legislatif,kepala daerah) termasuk tentang sengketa proses dan sengketa hasil. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan penataan regulasi kepemiluan yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Sudah Saatnya Pelayanan Kesehatan di Butur Berbenah

Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan usulan Kodifikasi UU Pemilu kepada DPR dan Pemerintaj sebagai bentuk penyatuan berbagai aturan pemilu (legislatif, presiden, dan pilkada) ke dalam satu naskah komprehensif untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan menyederhanakan regulasi pada pemilu 2029. Usulan ini haruslah menjadi tujuan bersama tidak hanya kelompoh civil society tetapi seluruh stakeholder termasuk pemerintah dan DPR karena menurut saya Usulan ini dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi, kelembagaan partai, dan kepastian hukum.

ISU KRUSIAL DRAF RUU PEMILU

Pasca putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 DPR telah mengambil inisiatif untuk menjadikan RUU Pemilu sebagai Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) prioritas tahun 2025. Sejumlah pihak telah memberikan masukan kepada DPR meskipun secara konkrit DPR belum melaksanakan pembahasan RUU Pemilu. Terlebih proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala. Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.

Namun demikian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyikronkan, hingga mensimulasikan isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

sebagai kelompok civil society yang selalu mengawal proses penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan terlebih yang menjadi kebutuhan mendesak nasional dalam kerangka kebangsaan, saya menghimpun dan juga mencoba mencatat dan menambahkan beberapa bahan yang mungkin menjadi bagian dari isu yang termuat dalam RUU Pemilu diantaranya

1. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.

2. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

3. Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029

4. Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

Baca Juga  Uji Polemik Pelantikan Pejabat Eselon II Butur dengan Data, Bukan Prasangka

5. Kelembagaan Partai Politik
6. Kelembagaan KPU & BAWASLU
7. Politik Uang (Monay Politic)
8. Bantuan Keuangan Partai Politik
9. Dana Kampanye
10. Kampanye
11. Sengketa Proses Pemilu Nasional & Lokal
12. Sengketa Hasil Pemilu Nasional & Lokal
13. Peradilan Umum
14. MK
15. Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Tahun 2024

16. Masa Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Hasil Pemilihan Tahun 2024

17. Masa transisi/peralihan masa jabatan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

18. Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan pembatasan kewenangan pembentukan regulasi tekhnis perundang-undangan pemilu

GERBANG KUALITAS DEMOKRASI INDONESIA

Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu jika ditetapkan tahun ini akan menjadi Gerbang Kualitas Demokrasi Indonesia. Saya sepakat dengan keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Izha Mahendra bahwa RUU dapat segera dituntaskan guna memberikan waktu persiapan yang cukup menjelang pemilu 2029.

Kesiapan bangsa indonesia untuk menciptakan pemilu yang berkualitas harusnya pembentukan regulasi tidak lagi berhimpitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu itu sendiri, karena jika itu kembali terulang maka tidak ada jaminan bagi pemilu Indonesia untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik. Sehingga menurut saya persiapan pemilu sudah harus dilaksanakan dari sekarang. Soal kekhawatiran dari sebagian pihak di DPR jika segera di bahas dan ditetapkan maka akan berpotensi di gugat di MK. Menurut saya kualitas DPR tidak boleh di tentukan oleh MK tetapi menjadi tanggung jawab moril bagi DPR  dihadapan rakyat sehingga jika kemungkinan terburuk sebagian pihak akan menguji kualitas DPR ke MK, DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk menata regulasi Pemilu dengan baik.

Tetapi gerbang kualitas demokrasi indonesia ini akan lebih konsekuen jika dibungkus dengan penataan regulasi yang konsisten. Kodifikasi UU Pemilu menjadi bagian penting dan landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan dan perbaikan sistem kepemiluan di Indonesia. Oleh karenanya Revisi UU Pemilu dengan sistem kodifikasi agar disegerakan karena menjadi gerbang kualitas demokrasi bagi bangsa Indonesia.

Jum’at, 15 Mei 2026

Oleh, Julman Hijrah (Civil Society)