
Berawal dari penutupan sepihak itulah, sejumlah warga kemudian mendatangi pemerintah desa untuk meminta solusi atas persoalan yang terjadi.
Singkatnya, Pemerintah Desa Kalibu bersama masyarakat lalu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 24 Maret 2026.

Dalam musyawarah tersebut disepakati pembentukan pasar desa yang dikelola secara resmi melalui BUMDes.
Hasil Musdes itu kemudian langsung ditindaklanjuti masyarakat. Sehari setelah musyawarah, warga bersama pemerintah desa melakukan pembersihan lahan yang akan dijadikan lokasi Pasar Sore Desa Kalibu.
Pasar desa tersebut dibentuk sebagai upaya menghadirkan sistem perdagangan yang lebih tertata dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, pasar desa juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat ini Pemerintah Desa Kalibu juga tengah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang pasar desa sebagai dasar hukum pengelolaan dan penataan aktivitas perdagangan di wilayah desa.

Keberadaan pasar desa yang dikelola BUMDes itu kini menjadi simbol perubahan tata kelola ekonomi masyarakat di Desa Kalibu, dari yang sebelumnya bergantung pada pengelolaan pribadi menjadi bagian dari sistem pembangunan desa yang diputuskan bersama melalui musyawarah masyarakat.







