Menurut Harsad, hasil konsultasi tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai legalitas pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemkab Buton Utara.
Ia menilai seluruh tahapan pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah telah mengikuti mekanisme dan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku.
“Karena itu, DPRD berharap polemik yang berkembang tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan semua pihak dapat kembali fokus mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di daerah”, terangnya.
Sebelumnya, pelantikan sejumlah pejabat eselon II di Kabupaten Buton Utara memang sempat menuai perhatian dari berbagai pihak.
Namun, DPRD menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan BKN menjadi dasar bahwa proses yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






