Sebelumnya, Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara telah menyampaikan surat secara resmi kepada pihak SDKP Kendari dan Ditpolairud Polda Sultra sebagai bagian dari langkah koordinasi untuk memperoleh kejelasan terkait persoalan tersebut.
Sahrun Akri menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara langsung sekaligus memastikan proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan di Buton Utara, tetap berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buton Utara akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya, kami terus berkoordinasi dengan pihak SDKP Kendari dan Polairud Sultra agar persoalan ini dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan,” jelasnya.
Dinas Perikanan Buton Utara juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha perikanan agar tetap tenang serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Pemerintah daerah, lanjut Sahrun, akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan tersebut, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan di Buton Utara tetap mendapatkan perhatian. (Azm)







