BADKO HMI Sultra Minta Kejati Usut Dugaan Penambangan Batu di WIUP PT SLG

SELASARNEWS.COM, KENDARI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan batu yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum BADKO HMI Sultra, Andi Aswar setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Menurut Andi Aswar, tim BADKO HMI Sultra turun langsung melakukan pemantauan di area yang menjadi objek investigasi selama beberapa hari. Dari hasil pemantauan itu, pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan batu yang dinilai perlu ditelusuri legalitas dan dasar perizinannya oleh aparat penegak hukum.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang kami terima. Hasil investigasi yang kami peroleh menunjukkan adanya aktivitas penambangan batu yang perlu ditelusuri legalitasnya oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujar Andi Aswar, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, selama proses investigasi berlangsung, pihak yang melakukan aktivitas penambangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menurut BADKO HMI Sultra perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, BADKO HMI Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk memberikan penjelasan terkait legalitas aktivitas yang dilakukan.

Selain itu, pemegang IUP maupun Direktur PT SLG juga diminta untuk dimintai keterangan guna memastikan status dan dasar hukum aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut.