BADKO HMI Sultra Minta Kejati Usut Dugaan Penambangan Batu di WIUP PT SLG

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa pihak PT KNI untuk menjelaskan legalitas aktivitas yang dilakukan. Selain itu, pemilik IUP maupun Direktur PT SLG juga perlu dimintai keterangan guna memastikan status dan legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan tersebut,” tegasnya.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah diketahui, memperoleh persetujuan, atau memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BADKO HMI Sultra juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan, asal-usul material yang ditambang, status penggunaan lahan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun perizinan yang berlaku, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Lebih lanjut, BADKO HMI Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, BADKO HMI Sultra menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi, kepastian hukum, serta tata kelola pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan yang disampaikan BADKO HMI Sultra merupakan bentuk desakan agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. (Jh)