BURANGA – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook atas nama akun Sarwan memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat dan lembaga swadaya.
Dalam video tersebut berdurasi 18 detik dan 14 detik yang menampilkan delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)—terdiri dari empat pria dan empat perempuan—yang mengenakan seragam dinas resmi guru, tengah memegang kertas promosi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Kulisusu Barat dengan narasi yang dinilai tidak pantas dan tidak beretika.
Alih-alih fokus pada informasi akademik, kertas tersebut memuat tulisan bernada lelucon atau satir yang mencantumkan kata-kata seperti “DICARI”, “CALON ISTRI”, “JANDA”, “DUDA”, dan “TAHUN AJARAN 2026/2027”.
Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali, mengecam tindakan keras tersebut. Menurutnya, tindakan para oknum guru itu sangat tidak memiliki etika dan mencederai institusi pendidikan.
“Tidak segan-segan saya bersama teman-teman kelembagaan akan melaporkan tindakan guru tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Inspektorat Sultra, Kepolisian, dan Ombudsman, agar segera dilakukan tindakan tegas berupa pemecatan kepada guru yang bersangkutan beserta oknum kepala sekolahnya,” tegas Ali pada Minggu (31/5/2026).
Ali menjelaskan bahwa langkah hukum dan administrasi yang diambil oleh DPD JPKP Nasional Sultra didasarkan pada tiga sudut pandang utama, yaitu hukum siber, kedisiplinan ASN, dan etika profesi di Indonesia:
1. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin ASN (Jalur Birokrasi/Kedinasan)
Sebagai abdi negara, para oknum guru tersebut terikat kuat oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.




