Kewajiban ASN: ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra instansi pemerintah dan profesi guru di mata publik.
Dampak Tindakan: Membuat konten lelucon yang dinilai tidak pantas, vulgar, atau menegur profesi pendidik saat menggunakan seragam resmi dinas (serta membawa nama institusi sekolah SMAN 1 Kulisusu Barat) dianggap sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat. Oleh karena itu, laporan resmi akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sultra dan Inspektorat Daerah sebagai langkah paling tepat dan efektif.
2. Potensi Pelanggaran Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Materi promosi PPDB yang memuat satir tersebut telah diunggah dan disebarluaskan ke media sosial (Facebook). Penggunaan diksi eksplisit mengenai “janda”, “duda”, atau “mencari istri” dalam konteks main-main dengan atribut dinas resmi berpotensi dijerat secara hukum pidana. Aksi ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Melalui pelaporan ini, DPD JPKP Nasional Sultra berharap adanya evaluasi total dan sanksi efek jera dari pihak berwenang agar marwah dunia pendidikan dan profesionalisme ASN di Sulawesi Tenggara tetap terjaga serta tidak dijadikan bahan candaan yang merusak moral masyarakat.



