RDP DPRD Sultra Dikritik, WASINDO: Jangan Pertontonkan Kedunguan Kewenangan

Daerah8 Views

SELASARNEWS.COM, BUTUR – Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 13/86/400.14.6/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal dugaan pelanggaran sistem merit dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai kritik keras.

Agenda RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026 di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai II Sekretariat DPRD Provinsi Sultra.

banner 336x280

Ketua LSM WASINDO, Ridwan Saleh, secara tegas meminta DPRD Provinsi Sultra untuk memahami batas kewenangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum mengambil langkah kelembagaan.

“Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara harus banyak membaca dan belajar sistem ketatanegaraan di Indonesia”, ungkap Ridwan dalam presreleasenya (1/5/2026).

Ia menilai undangan RDP yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah, serta Panitia Seleksi JPTP Eselon II.b sebagai langkah yang tidak tepat.

“Undangan RDP itu salah alamat, justru terkesan mempertontonkan kedunguan mereka. Harusnya mereka paham hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota”, ujarnya.

Menurut Ridwan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur secara jelas pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat tiga asas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 100 disebutkan bahwa DPRD provinsi hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, bukan pada pemerintah kabupaten/kota.

“Pertanyaan kami untuk DPRD Provinsi Sultra, apa hierarki DPRD provinsi mengurus urusan pemerintah daerah? Apa legal standing DPRD provinsi untuk melaksanakan RDP kepada Pemerintah Daerah Buton Utara terkait seleksi JPTP ini?”, katanya.

Ridwan juga mengingatkan agar DPRD Sultra tidak keluar dari koridor kewenangannya dan lebih fokus pada persoalan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kalau memang serius menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, sebaiknya fokus pada tugas-tugas kerakyatan. Bantu masyarakat Buton Utara menuntaskan masalah jalan provinsi yang menjadi akses utama penggerak ekonomi”, tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap persoalan jaringan telekomunikasi serta pengawasan terhadap penegakan hukum di daerah.

“Jika memang serius membantu masyarakat, tuntaskan juga persoalan jaringan telekomunikasi dan lakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam menangani dugaan kasus korupsi di Buton Utara”, tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas meminta agar agenda RDP tersebut dibatalkan.

“Oleh karenanya kami meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran merit sistem seleksi JPTP Eselon II.b lingkup Pemkab Buton Utara tahun 2025 karena tidak memiliki legal standing”, pungkas Ridwan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *