SELASARNEWS.COM – Polemik terkait pelantikan 23 pejabat eselon II (JPT Pratama) di Kabupaten Buton Utara (Butur) belakangan ini memantik perdebatan di ruang publik.
Tuduhan mengenai ketidaksesuaian prosedur hingga isu nepotisme beredar luas, bahkan cenderung membentuk opini yang belum tentu ditopang oleh data yang utuh.
Setiap kritik adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, kritik yang sehat seharusnya berdiri di atas fakta dan mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi atau narasi yang dibangun tanpa dasar yang kuat.
Dalam konteks pelantikan ini, perlu dipahami bahwa sistem kepegawaian di Indonesia tidak berjalan tanpa pengawasan. Salah satu instrumen penting adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.
Ketika dokumen ini telah diterbitkan, maka secara administratif proses tersebut telah melalui verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mekanisme seleksi terbuka yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menekankan penerapan sistem merit.
Artinya, aspek kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak menjadi dasar utama dalam penentuan pejabat, bukan kedekatan personal sebagaimana yang kerap dituduhkan.
Tentu, bukan berarti proses tersebut tidak bisa diuji. Dalam negara hukum, setiap kebijakan administrasi memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme yang sah, salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sanalah kebenaran diuji secara objektif, bukan di ruang opini yang sering kali bias. Yang menjadi kekhawatiran justru ketika ruang publik dipenuhi oleh informasi yang tidak terverifikasi.
Tuduhan yang dilempar tanpa bukti bukan hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap institusi daerah.
Dalam kondisi seperti ini, kita perlu lebih bijak menyaring informasi, terlebih di era digital yang begitu cepat menyebarkan narasi.
Lebih jauh, kita juga tidak boleh abai terhadap konsekuensi hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar.
Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur dengan jelas batasan antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum.
Sudah saatnya kita mengedepankan kedewasaan dalam berdemokrasi. Jika ada yang keberatan, tempuh jalur hukum.
Jika ada kritik, sampaikan dengan data. Dan jika ingin membangun daerah, mari kita fokus pada hal-hal yang produktif.
Buton Utara tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi, energi positif, dan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan daerah.






