KARANGANYAR – Polda Jawa Tengah menembak Sriyadi alias Kopek, pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Tidak cuma satu, tapi dua tembakan. Polisi melumpuhkan Kopek dengan dua kali tembakan yang melubangi kedua kakinya karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Tak heran, warga Tohudan, Colomadu itu harus menggunakan kursi roda saat dihadirkan polisi bersama dua tersangka lain, Dwi Eri Kuswoyo, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Parno alias Paitit, dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/204).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan Kopek ditangkap dalam pelarian di daerah Kendal, Jawa Tengah pada Minggu (28/1/2024). Kopek merupakan otak dari aksi penyerangan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, 36, anggota ormas Brigade Umar Bin Khattab.

Johanson menjelaskan Kopek mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan. “Pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap, sehingga kami terpaksa menembaknya di bagian kaki,” kata Johanson saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar.

Johanson mengatakan, dua pelaku lain, Dwi Eri Kuswoyo dan Parno, turut serta membantu Kopek dalam aksi penyerangan tersebut. Mereka semua dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman hukuman mati dan serendah-rendahnya atau hukuman penjara 20 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ada beberapa alasan polisi menembak pelaku utama kasus penembakan anggota Brigade Umar Bin Khattab di Colomadu, Karanganyar. Alasan utama adalah karena pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap. Polisi pun terpaksa menembaknya di bagian kaki untuk melumpuhkan.

“Pada saat tersebut ada sekelompok (orang) tidak dikenal mendatangi rumah dari wilayah tersangka.

Kemudian terjadi penyerangan (pelaku) membawa senjata,” kata Johanson Ronald Simamora, di Karanganyar, pada Kamis (1/2/2024).

“Tersangka melakukan perlawanan kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Pelaku menyerang,” lanjutnya.

Dalam kejadian ini, tersangka utama penembakan berinisial SR atau K warga Tohudan, Kecamatan Colomadu. Tersangka lain, DE dan PO warga Kabupaten Karanganyar, melakukan pemukulan dan tendangan saat korban terkapar.

“Berdasarkan rangkaian dari olah TKP dari CCTV, tersangka menembak korban. Kemudian, tersangka lain memukul dan menendang dan membawanya ke bahu jalan yang seharusnya dibawa ke Rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 12 orang dan dimungkinkan akan bertambah. Karena, dari pihak penyerangan sebelum kasus ini belum dimintai keterangan.

“Saksi tambahan akan kami periksa. (Kelompok penyerang) mereka berkumpul. Masih kami dalami,” jelasnya.

Pelaku melakukan aksi tembak berulang mulai dari tembakan peringatan hingga mengarah ke korban.

Hasil visum korban mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

“Saat kejadian ada sekelompok orang sekitar kurang lebih15 atau 20 orang. Urutan orang yang ada di situ tidak berturut.

Peluru mengenai korban, mengakibatkan luka tembak penggung tembus ke dada,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy.

Tersangka S dan K dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati. Kemudian tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

sumber : solopos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono