BANYUWANGI – Seorang Korban pemerkosaan di sebuah tempat wisata di Banyuwangi, Jawa Timur dan keluarganya disekap oleh keluarga pelaku. Selama disekap di salah satu rumah kerabat pelaku, korban terus diintimidasi.

Bahkan korban dipaksa untuk segera mencabut laporan serta dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku pemerkosaan, Beruntung, korban beserta keluarganya segera ditemukan dan diselamatkan. Terdapat sebuah rekaman eksklusif saat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak membebaskan korban pemerkosaan beserta keluarganya yang disekap oleh keluarga pelaku pemerkosaan.

Diketahui, keluarga pelaku pemerkosa menyekap korban dan keluarganya selama 3 hari di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Selama ditangan keluarga pelaku, pemerkosaan korban beserta keluarganya diintimidasi korban dan keluarganya dipaksa untuk tanda tangan pencabutan berkas laporan dan diberikan uang 10 juta rupiah hingga janji akan dinikahi.

Adapun tujuan dari siasat licik tersebut dilakukan agar pelaku bisa bebas dari jerat hukum. Ahmad Wahyudi selaku kuasa hukum korban mengatakan, ia melacak jejak korban dan keluarganya hingga akhirnya ditemukan di depan sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Pesanggaran.

Sementara itu, pihak kepolisian Banyuwangi membenarkan peristiwa tersebut. Diketahui kedua pelaku itu berinisial DPP (23) dan Eka (22). Para pelaku pun tidak mengelak atas perbuatan bejatnya tersebut yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras dan berlanjut dengan aksi pemerkosaan.

Polisi pun mengamankan barang bukti di antaranya baju yang digunakan korban maupun pelaku pada saat kejadian. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

sumber: tvonenews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi