DPRD Sultra Jangan Lampaui Batas

Opini5 Views

SELASARNEWS.COM – Polemik pelantikan 23 pejabat eselon II (JPT Pratama) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tidak lagi sekadar isu administratif. Ia telah berkembang menjadi perdebatan terbuka yang menyerempet pada batas-batas kewenangan antar lembaga.

Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 5 Mei 2026 pun mempertegas satu hal, persoalan ini bukan hanya soal siapa yang benar, tetapi juga soal siapa yang berwenang.

banner 336x280

Di titik inilah publik perlu diajak berpikir jernih. Tidak semua kegaduhan harus direspons dengan intervensi. Tidak semua kritik harus bermuara pada tekanan politik. Dan yang paling penting, tidak semua lembaga memiliki ruang untuk masuk ke setiap persoalan. Ada batas yang jelas, dan batas itu ditentukan oleh hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD provinsi telah diatur secara tegas. Pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD provinsi memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD provinsi.

Artinya, domain pengawasan DPRD provinsi berhenti pada urusan tingkat provinsi, bukan merambah ke ranah kabupaten/kota.

Lebih tegas lagi, Pasal 154 ayat (1) menyatakan bahwa urusan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan DPRD kabupaten/kota. Ini bukan tafsir, ini norma. Maka ketika DPRD provinsi mulai masuk terlalu jauh dalam polemik kepegawaian di kabupaten, publik berhak bertanya, apakah ini pengawasan, atau justru intervensi?

Dalam aspek kepegawaian, garis batas itu semakin jelas. Pasal 208 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah kewenangan kepala daerah. Tidak ada ruang abu-abu di sini.

Kepala daerah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut, termasuk konsekuensi administratif dan hukumnya.

Dengan demikian, narasi yang berkembang seolah-olah DPRD provinsi dapat memengaruhi apalagi membatalkan proses pelantikan pejabat di kabupaten, jelas tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Ini bukan soal membela satu pihak, tetapi soal menjaga agar sistem pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, proses seleksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton Utara juga tidak bisa serta-merta dianggap cacat hanya karena tekanan opini.

Fakta menunjukkan bahwa proses tersebut telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 34716/R-AK.02.03/SD/F/2025 dan 35115/R-AK.02.03/SD/F/2025. Pertek bukan dokumen simbolik, melainkan instrumen legal yang menjadi dasar sah pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Tudingan terkait perubahan struktur panitia seleksi (Pansel) secara ilegal pun harus diuji secara objektif. Jika pansel telah dibentuk melalui mekanisme yang sah dan mendapat persetujuan otoritas berwenang, maka tudingan tersebut tidak cukup hanya disuarakan di media sosial atau forum politik. Ia harus dibuktikan secara hukum. Tanpa itu, yang terjadi hanyalah pembentukan opini, bukan pencarian kebenaran.

Lebih jauh, pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka dan masuk dalam tiga besar terbaik. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan penerapan sistem merit.

Sistem ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama, bukan kedekatan atau kepentingan tertentu.

Namun, perlu juga ditegaskan, legalitas bukan berarti kebal kritik. Justru dalam sistem yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Tetapi kritik harus berdiri di atas data dan mekanisme yang benar, bukan asumsi dan tekanan politik.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat. Di sanalah keabsahan keputusan diuji, bukan di ruang opini yang liar.

Polemik ini pada akhirnya membuka satu kenyataan penting, masih ada kecenderungan mencampuradukkan fungsi, kewenangan dan kepentingan.

Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya satu pelantikan yang dipersoalkan, tetapi seluruh sistem pemerintahan daerah bisa kehilangan arah.

Karena itu, semua pihak harus kembali pada relnya. DPRD provinsi jalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya. DPRD kabupaten ambil peran pada wilayahnya. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakannya. Dan masyarakat mengawal dengan kritis, tetapi tetap rasional.

Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi intervensi. Jangan sampai kritik berubah menjadi tekanan yang melampaui batas. Dan jangan sampai hukum dikalahkan oleh opini.

Sebab ketika batas-batas itu dilanggar, yang rusak bukan hanya satu keputusan, tetapi seluruh tatanan pemerintahan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *