BANYUWANGI – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembelian delapan ekor kambing, Hariyono, 59, warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, diamankan anggota Unti Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jumat (3/5)

Ceritanya, bermula pada Rabu (24/4) sekitar pukul 12.00, Hariyono mendatangi rumah Sampun, 33, warga Dusun Sumbermulyo, Desa Stembel, Kecamatan Gambiran untuk membeli delapan ekor kambing dengan harga Rp 15,5 juta.

“Setelah sepakat, kambing diturunkan dari kandang dan dimasukkan ke mobil Xenia warna hitam yang dibawa pelaku,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.

Usai mengambil kambing itu, pelaku dan korban naik mobil menuju wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Di tengah perjalanan, tepatnya depan toko Murni Pasar Purwoharjo, korban diturunkan dan ditinggal oleh pelaku. “Korban lapor ke polsek,” katanya.

Usai menerima laporan dari korban, jelas dia, anggotanya dibantu oleh Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan.

Dan akhirnya, berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di wilayah perkebunan tebu Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.

“Barang bukti berupa delapan ekor kambing dan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1933 NV kami amankan,” terangnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim