SUKOHARJO – Seorang pria berinisial RMS diringkus polisi atas kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Serlina (22).

Diketahui, jasad Serlina ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024).

RMS sendiri diringkus sepekan setelah jasad korban ditemukan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, RMS jadi satu dari dua orang pelaku pembunuhan.

“Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu orang pelaku.”

“Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara,” ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).

Sementara D, pelaku utama pembunuhan Serlina saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan sedang diburu polisi.

Sigit menuturkan, RMS ditangkap di rumahnya yang lokasinya tak jauh dari tempat ditemukannya korban.

Pihak kepolisian pun mengungkap motif sementara pembunuhan ini.

“Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban motor, handphone, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban,” tuturnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menuturkan bahwa RMS disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 56 KUHP.” ungkap AKBP Sigit.

Peran RMS
AKBP Sigit menuturkan, RMS berperan untuk membantu pelaku melarikan diri dan menjual HP korban.

“Saya sampaikan, jadi pelaku ini yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana,” ucap Sigit, dikutip dari TribunSolo.com.

Di sisi lain, RMS pun sudah mengakui perbuatannya.

Ia juga menceritakan bahwa pelaku utama yang berinisial D menjanjikan uang Rp 2 juta kepadanya.

Uang tersebut diberikan apabila ia mau membantu D untuk kabur dan mencarikan sebuah mobil.

“Jadi pertamanya saya diminta untuk mencari lokasi tempat yang sepi, dan membantu melarikan diri oleh pelaku utama dengan embel-embel uang Rp 2 Juta tetapi baru diberikan Rp 100 ribu,” terang RMS.

Kini, RMS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.

sumber: Tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng