Blora – Ayah tiri berinisial W, berusia kurang lebih 70 tahun, warga Kecamatan Blora kota, Kabupaten Blora Jawa Tengah, tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan hamil tiga bulan.

Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers di Polres wilayah setempat, pada Kamis (8/2/2024) siang mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban tengah tertidur sendirian di kamar.

“Jadi tersangka (W) masuk ke kamar korban dan ikut tidur, serta membisikkan kata-kata,” terang AKBP Jaka Wahyudi.

Kalimat yang dibisikkan berisi bujukan agar anaknya mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono