Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Divonis 14 Tahun Penjara
LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan…