Rembang – Polda Jateng | Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Personil Sium Polres Rembang Bripda Dinta melakukan sosialisasi kepada Keluarga, Kamis (18/1/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, SIK., MH. melalui Personil Sium Polres Rembang Bripda Dinta menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, serta untuk menertibkan keluarga besar polri.

Dalam kesempatan itu, Personil Sium Polres Rembang Bripda Dinta mengingatkan kepada Kerabatnya tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak Bhayangkari untuk turut mensosialisasikannya,” ucapnya.

Disampaikan bahwa pihak kepolisian berikut keluarga harus menjadi contoh yang baik di masyarakat. Sehingga peran serta keluarga diperlukan untuk bisa memberitahu kerabat serta warga lingkungan sekitar tempat tinggal tentang larangan tersebut.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami mengenai larangan penggunaan knalpot brong,” Ungkapnya.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Salafi Salamun, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama