Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi memberikan perlindungan bagi remaja korban rudapaksa yang terjadi di salah satu kawasan pantai di Kecamatan Pesanggaran. Selain menyiapkan rumah aman bagi korban, pemkab juga menanggung biaya visum korban.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berancana Henik Setyorini menjelaskan, rumah aman merupakan tempat singgah yang disiapkan oleh pemkab bagi korban kekerasan.

Korban dapat menempati rumah aman hingga psikologisnya pulih.

“Untuk biaya visum, pendampingan psikolog, serta pendampingan hukum, semua pemkab yang tanggung,” kata Henik, Minggu (5/5/2024).

Henik menegaskan pendampingan bagi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dan pemerkosaan, secara aturan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Apalagi kasus ini menjadi atensi dan kami telah menerima langsung perintah dari Ibu Bupati agar pendampingan dilakukan hingga tuntas,” tambahnya.

Maka dari itu, tambah Henik, keluarga korban tak perlu risau soal biaya yang harus dikeluarkan dalam kasus pemerkosaan ini. Ia menjamin pemkab akan hadir dalam tiap tahap perjalanan kasusnya.

“Kami pastikan aman untuk kebutuhan biaya dan lain-lain,” tambahnya.

Sekadar informasi, kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat. Polisi juga telah menangkap dua orang terduga pelaku.

Pemkab, lanjut Henik, akan memastikan kasus tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pihaknya juga akan mengutamakan kondisi psikis korban agar lekas pulih.

sumber: Tribunjatim-timur.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim