BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan Ramadan 1445 H.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Disparpora Batang, Yarsono, Senin (11/3/2024).

“Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kondusifitas, dan menghormati nilai-nilai keagamaan,” tutur Yarsono.

Berdasarkan kebijakan tersebut tempat usaha seperti panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar harus tutup total pada sehari sebelum puasa dan tiga hari awal puasa.

“Pada hari ke-4 puasa hingga menjelang Lebaran, jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, untuk tempat hiburan pada H-3 hingga H+3 lebaran, tempat hiburan harus tutup total atau tidak beroperasional.

“Seluruh personil yang terlibat dalam usaha diharapkan selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian,” tegasnya.

Untuk rumah makan, tidak ada pembatasan jam operasional namun pihaknya mengimbau agar rumah makan menggunakan tirai penutup sebagai tanda menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.

“Kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel harus membatasi jenis dan jam pelaksanaan, setiap tempat usaha diharapkan memasang spanduk imbauan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pengelola objek wisata, diharapkan melakukan antisipasi terhadap lonjakan pengunjung pada libur panjang Lebaran dan Syawalan.

Misalnya dengan menambah rambu arah menuju daya tarik wisata dan meningkatkan pengamanan.

“Semoga dengan adanya aturan ini, bulan Ramadan dapat berjalan dengan khidmat dan damai bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Batang,” pungkasnya

sumber : Tribun-Pantura.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama