Berita

Satreskrim Polres Salatiga Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan di Hari Lebaran

SALATIGA, Jateng – Sat Reskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah membekuk pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 April 2023 lalu di halaman parkir Indomaret Jalan Argowasis Argomulyo, Kota Salatiga.

Adapun korban pengeroyokan adalah Faisal As’ari Wibowo (30), warga Dusun Kalegan RT 01 RW 01 Kelurahan Dersansari, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dan Muhammad Agus (30), Gumul, RT 01 RW 04, Kelurahan Ngasinan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Satreskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, pada Kamis 27 April 2023, Unit Resmob Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk 9 orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu 22 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB korban bersama teman- temannya berjumlah 8 orang hendak menuju ke zona cafe Kota Salatiga, sesampai di Zona cafe ternyata tutup, kemudian korban dengan teman- temannya berniat untuk pulang, lalu dari arah Indomaret depan Zona cafe ada anak-anak muda yang berkumpul berjumlah 10 orang lebih meneriaki rombongan korban dengan kata “Woooi”, korban dan teman temannya mendatangi rombongan anak– anak yang meneriaki mereka dan menanyakan maksudnya, kemudian tanpa sebab yang pasti rombongan korban dan teman temannya justru dikeroyok di depan Indomaret tersebut.

“Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban Faisal As’ari Wibowo menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas, sedangkan korban Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya,” jelasnya, Jumat (28/4).

Atas kejadian itu lanjut Kasatreskrim, Faisal harus menjalani rawat inap di RSUD Salatiga.

“Kini kesembilan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Salatiga untuk 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang jika penyidikan belum dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum. Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.

sumber: elshinta

 

Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Demak, Pemkab Demak, Kabupaten Demak, Demak, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Batang, Polres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Pati, Polres Rembang, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, Rembang, Kalbar, Polda Kalbar, Kalimantan Barat, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, Polres Pangandaran, Pangandaran

Related Posts