Banjarnegara – Polsek Mandiraja jajaran Polres Banjarnegara melakukan Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) atau sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa SMP Negeri 2 Mandiraja, Senin (8/1/2024).

Dikmas lantas disampaikan saat upacara pagi di sekolah tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Mandiraja AKP Akbarul Hamzah, SH, MM mengatakan, kegiatan ini digelar dalam menciptakan kondusifitas di wilayah Banjarnegara.

“Melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan siswa terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bising atau brong,” katanya di Mapolres Banjarnegara.

Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat upacara disampaikan kepada siswa-siswi untuk selalu menjaga nama baik sekolah dan orang tua, tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, seperti tawuran antar pelajar,” ujar dia.

Adapun untuk kenalpot brong, tambah dia, yang mungkin digemari anak anak muda itu sejatinya dilarang dan pelanggaran serta dapat memicu gesekan anatar masyarakat.

“Maka dari itu tolong yang memiliki sepedamotor dan berkenalpot Brong untuk tidak digunakan,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng