Semarang – Pria inisial EDW (44) harus berurusan dengan hukum karena membacok pria inisial J (37) yang tak lain adalah pacar dari mantan istrinya. Motif dia melakukan aksinya karena dendam masalah asmara.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika mengatakan pembacokan itu terjadi di rumah mantan mertua EDW di Kelurahan Tambak Aji, Ngaliyan, Semarang, pada Rabu (14/2). Korban dianiaya menggunakan celurit saat sedang tidur bersama mantan istri Endri.

“Mas J dianiaya dengan sebilah celurit TKP di rumah mantan mertuanya, karena posisi pada saat itu J ini bersama mantan mertuanya dan mantan istrinya di dalam rumah,” kata Indra di kantornya, Ngaliyan, Semarang, Jumat (23/2/2024).

Akibatnya, korban mengalami luka-luka hingga harus opname di rumah sakit hingga saat ini. EDW ditangkap tiga hari kemudian di rumah orang tuanya di daerah Pati.

“Korban mengalami luka robek di bagian perut, lengan, dan di kepalanya bagian kening. Setelah kejadian tersebut di tanggal 17 Februari dia ditangkap,” lanjutnya.

Indra menjelaskan, pelaku emosi melihat mantan istrinya bersama korban. Keduanya pernah kedapatan menjalin asmara semasa EDW dan mantan istrinya belum bercerai.

“Singkat cerita karena Mas EDW emosi sehingga pada saat itu melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama J,” katanya.

Di hadapan awak media, EDW mengaku orang yang dia aniaya sudah lama menjalin asmara dengan istrinya sebelum bercerai.

Semula dia tak percaya saat mendapat kabar istrinya berselingkuh. Belakangan dia mengaku pernah memergoki sendiri.

Ketiganya pernah dimediasi oleh tokoh masyarakat setempat. Meski demikian, EDW dan istrinya akhirnya bercerai.

Hingga pada hari peristiwa itu terjadi, EDW mendapat informasi korban bersama mantan istrinya berada di rumah mantan mertuanya. Dia sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit. Saat EDW tiba, korban dan mantan istrinya masih lelap.

“Aku tepok (kepala) gini kan, terus dia bangun aku ditonjok, aku bingung, arit aku ambil, aku bacok ngawur aja. (Mantan) istriku keluar, dia teriak maling maling,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, EDW kini mendekam di jeruji besi. Dia dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 8 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono