BeritaHukum

Polsek Wedung Bersama Polairud Sosialisasikan Larangan Mencari Ikan Dengan Alat Setrum

Demak – Penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum merupakan sebuah tindakan yang akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan lingkungan sungai. Tidak hanya berbahaya untuk lingkungan, cara menangkap ikan menggunakan alat setrum juga berbahaya bagi manusia yang mencari ikan itu sendiri.

Listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan memang tegangannya tidak tinggi, setidaknya bisa melumpuhkan ikan untuk sementara. Akan tetapi, aliran listrik itu bisa mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya yang merupakan sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena terkena setrum. Dengan matinya hewan-hewan kecil dan telur ikan, bisa berpotensi merusak ekosistem air tersebut.

Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat.

Atas dasar fakta – fakta tersebut, Pemerintah sudah melarangnya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Sosialisasi Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dilaksanakan oleh Polsek Wedung bersama Polairud Polres Demak di aula Balaidesa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Rabu 28 Desember 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH, Wakapolsek Wedung Aiptu Akhmad Ikhwan, Kanit Gakkum Polairud Polres Demak Aiptu Suhud, Kepala Desa Bungo Slamet, S.Sos.I, Bhabinkamtibmas Polsek Wedung untuk Desa Bungo Aipda Muhammad Afif, SH, Babinsa Koramil Wedung Sertu Juwartono, dan beberapa warga masyarakat Desa Bungo.

Dengan sosialisasi hukum terkait larangan penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan, diharapkan warga masyarakat paham akan efek hukum dari perbuatan menangkap ikan dengan alat setrum sehingga dalam mencari pencaharian, mereka tidak melanggar koridor hukum yang telah ditetapkan Pemerintah.

#Polres Demak

Related Posts