Banyuwangi – Polsek Sempu menggelar sosialisasi mengenai penggunaan kawasan hutan dan galian C di Balai Dusun Purworejo, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, pada Rabu, 29 Mei 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan sumber daya alam hutan dan galian, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.20 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Waka KPH Banyuwangi Barat, Rahman Hadi S., S.Pd, S.H, Kapolsek Sempu, AKP Nanang Wardhana, perwakilan dari Camat Sempu, Bambang Pamuji, perwakilan Danramil Sempu, Pelda Samsul, Asper BKPH Kalisetail, Sunardi, dan KSS KPH Banyuwangi Barat, Eko HP. Selain itu, turut hadir Kepala Desa Jambewangi, Maskur Sag, Ketua LMDH MHL, Jaenuri, Bhabinkamtibmas, Aipda Sunaryo, Babinsa, Sertu Madroji, Kadus Paras Tembok, Suprapto, karyawan Perhutani, serta masyarakat Desa Jambewangi.

Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Asper Perhutani, Waka ADM Perhutani, Kapolsek Sempu, dan Kepala Desa Jambewangi. Setelah itu, materi sosialisasi disampaikan oleh KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komper. Acara diakhiri dengan sesi diskusi, doa, dan penutupan.

Dalam sesi diskusi, tokoh masyarakat Jambewangi, Bapak Wahyu, mengajukan pertanyaan mengenai kemudahan izin bagi masyarakat yang menambang pasir secara tradisional di sungai. Forkompicam dan Perhutani menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki izin resmi, meskipun menggunakan metode tradisional. Mereka mengingatkan bahwa penambangan ilegal tanpa izin akan dianggap melanggar hukum dan mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian kawasan hutan dan lingkungan.

Kapolsek Sempu, AKP Nanang Wardhana yang mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono,S.H., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum. “Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut bertujuan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan tanpa mengubah fungsi pokok hutan yang lestari, sesuai dengan UU No.11 Tahun 1967 tentang bahan galian. Kegiatan ini juga menghasilkan kesepakatan bersama antara Forkompicam, Perhutani, dan masyarakat Jambewangi untuk menjaga kawasan hutan dan lingkungan

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi