Banyuwangi – Lima pelaku pengeroyok pesilat Pagar Nusa Banyuwangi telah diringkus dan dijadikan tersangka. Mereka tidak hanya akan dijerat pasal pengeroyokan tapi juga dengan pasal lainnya.

Polresta Banyuwangi akan menjerat 5 tersangka itu dengan Pasal 170 UU KUHP tentang Pengeroyokan. Selain itu kelimanya juga akan dijerat UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa kelima tersangka itu punya peran berbeda. Kelimanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka MRIP (27) diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan aksi duel dan memukuli korban berkali-kali. Selain itu tersangka MDA (43) berperan memukul korban AYP sebanyak satu kali dan mengacungkan arit kepada rekan korban agar tidak turut membantu.

Lainnya, MBP (18) berperan mengamankan kedua teman AYP agar MRIP dan AE leluasa menganiaya korban dan turut melakukan pemukulan.

Kemudian MRNS (18) berperan memegang dan menghalangi dua teman AYP untuk memberikan keleluasaan pada MRIP dan AE menganiaya korban.

Terakhir adalah tersangka AE (21) yang berperan memukul korban AYP di area wajah sebanyak 4 kali dan menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban.

Polisi menyatakan pengeroyokan itu bermula dari saling tantang melalui media sosial antara korban AYP, warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi dengan salah satu tersangka MRIP.

Mereka janjian bertemu hingga AYP mendatangi tersangka di Desa Tegaldlimo. Dari hasil pemeriksaan CCTV, keduanya sempat duel hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.

“Keduanya saling adu argumen di medsos berakhir bertemu di lokasi, sebelumnya belum saling kenal. Dan terjadilah peristiwa tersebut di salah satu lapangan di kecamatan Tegaldlimo,” ujar Dewa Putu.

Ada 11 barang bukti yang diamankan, salah satunya arit yang digunakan untuk mengancam teman-teman korban. Dari barang bukti itu polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Dijerat dengan beberapa pasal, penganiayaan menyebabkan matinya orang pasal 184 ayat 4 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 3e KUHP Diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 12 tahun serta UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata Tajam dengan Hukuman Penjara Paling lama 12 Tahun,” kata Dewa.

Sebelumnya, kematian AYP (20) yang merupakan anggota perguruan silat Pagar Nusa dari Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi nyaris mendapat reaksi spontan dari sejumlah anggota Pagar Nusa lain fan berpotensi memicu pertikaian antarperguruan silat.

Polresta Banyuwangi mengamankan sejumlah orang yang diduga pelaku pengeroyokan dan mengumpulkan sejumlah perguruan silat untuk musyawarah penyelesaian konflik yang berpotensi memicu perselisihan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono menjelaskan pasca pelaporan di Polresta Banyuwangi tim sat Reskrim langsung mengamankan sejumlah saksi dan mengantisipasi konflik yang berpotensi meluas.

“Satreskrim langsung menemui sejumlah perguruan silat, bersama lintas perguruan ini diperoleh kejelasan dan kesepakatan semuanya menahan diri,” terang Kombes Nanang.

Lebih lanjut ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa disebut sebagai konflik perguruan, namun lebih kepada konflik pribadi.

“Itu Khan tantang tantangan dari sosmed terus janji duel tapi akhirnya malah jadi pengeroyokan, karena lima orang ini memukuli AYP,” tambah Nanang.

Pasca pertemuan itu, seluruh anggota perguruan silat mendapatkan sosialisasi dari perguruan masing-masing agar menahan diri, serta bersepakat menjaga situasi tetap kondusif.

sumber : detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim