Polisi resmi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW menjadi tersangka.

Adapun JW merupakan sopir bus yang terlibat kecelakaan tunggal di Km 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) hingga menimbulkan 7 korban jiwa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JW langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang, Polda Jawa Tengah.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, Jumat (12/4).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. JW dijerat dengan Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai dalam menjalankan tugas dan mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

Bus Rosalia Indah berpelat AD 7019 OA itu mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang dengan masuk ke parit di sisi kiri tol. Sang sopir diduga mengalami microsleep atau kelelahan dalam mengemudi.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama