Polrestabes Semarang | Seorang remaja laki-laki berinisial AMA (14) diamankan polisi setelah melakukan tindakan kurang ajar terhadap seorang wanita di Gunungpati, Semarang. Peristiwa itu terjadi di depan Kost Wisma Aroa di Gang Goda, Jalan Raya Banaran, Jumat.(23/2) lalu.

Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo mengungkapkan, pelaku yang juga santri di salah satu pesantren itu mengaku menonton video porno sebelum melakukan aksinya. Saat diperiksa pihak berwajib, bocah tersebut mengaku melampiaskan hasratnya kepada korban.

“Korbannya adalah seorang santri yang pulang dari mondok. Setelah melihat video porno di ponsel orangtuanya, dia langsung melakukan perbuatan tersebut,” kata Kompol Raharjo saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024)

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan lebih lanjut kejadian tersebut, menjelaskan, korban sedang dalam perjalanan menuju kampus saat pelaku memanggilnya dan tiba-tiba memegang area tersebut. Korban kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku ditangkap keesokan harinya.

Tersangka yang masih berusia di bawah umur ini terancam dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP karena sengaja mengganggu kesusilaan masyarakat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan sesuai dengan hukum Indonesia tentang peradilan pidana anak.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan pihak berwenang mendesak siapa pun yang mungkin pernah mengalami pelecehan serupa untuk melapor. Keberanian korban dalam melaporkan kejadian tersebut menunjukkan pentingnya meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakan mereka.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng