Temanggung– Pencuri spesialis handphone diamankan aparat Polres Temanggung.

Tersangka berinisial SF, 51, warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, tersangka SF melakukan aksi pencurian HP, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30.

Korbannya pria berinisial PA, warga Dusun Karangsari RT 2 RW 1, Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Saat itu, korban pulang dari daerah Jumo. Sampai di rumah, istrinya memberitahu telah kehilangan dua handphone sekitar pukul 15.45.

“Sebelumnya kedua handphone tersebut diletakkan di meja ruang keluarga. Istri korban menidurkan anak di dalam kamar. Sedangkan ibu korban menengok jemuran di belakang rumah, dan kakak korban berada di kamar mandi. Pintu ruang tamu tidak tertutup rapat dan tidak dikunci,” ungkapnya.

Tersangka pencurian HP berinisial SF asal Wonosobo saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (7/3/2024). (ISTIMEWA)
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ngedirejo.

Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 7,65 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Temanggung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi juga mencari saksi-saksi dan mencari informasi yang bisa mengarah kepada terduga pelaku.

Saat itu diperoleh informasi terduga pelaku mengendarai sepeda motor jenis matic warna putih.

“Pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 20.00, anggota Tim Resmob melakukan penelusuran di media sosial Facebook, dan mendapati pada grup jual beli handphone di wilayah Wonosobo ada foto handphone yang ditampilkan dalam salah satu postingan mirip dengan ciri-ciri serta merek HP milik korban,” ungkapnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono