Semarang – Sopir mobil pikap yang menabrak satu mobil dan tiga pejalan kaki di Semarang ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari tiga pejalan kaki itu meninggal dunia.
Kasubnit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir bernama Slamet Riyadi (30) warga Kendal. Setelah cukup alat bukti, maka sopir ditetapkan sebagai tersangka.

“Cukup alat bukti, hari ini dijadikan tersangka,” kata Agus lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban meninggal akibat kelalaian.

“Tersangka, Pasal 310 ayat 4, karena kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan ada korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (3/6), pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Walisongo Kota Semarang tepatnya di depan Hotel Frontone, Ngaliyan.

Awalnya, pikap bernopol H 8869 QM yang dikemudikan tersangka itu melaju dari arah Timur menuju Barat yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Pikap tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Espass yang terparkir di bahu jalan.

“Diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga oleng ke kiri menabrak kendaraan Daihatsu Espass warna merah nopol H 8728 NE yang parkir di bahu jalan sebelah kiri,” jelas Agus.

Mobil pikap itu kemudian terpental hingga akhirnya menabrak tiga orang pejalan kaki. Dua orang di antaranya yang merupakan mahasiswi meninggal dunia. Kemudian satu balita mengalami luka dan kini dirawat di RS Tugurejo.

Dua mahasiswi tersebut bernama Faradila Permata Sari (24) dan Anindita Mutiara Tantri (23). Keduanya diketahui berasal dari Pekalongan.

“Pikap Daihatsu warna hitam nopol H 8869 QM terpental ke barat menabrak tiga pejalan kaki yang berjalan searah di depannya,” ucap Agus.

“Luka di kepala meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tugurejo Semarang. Untuk satu korban lainnya, seorang balita 3 tahun mengalami luka ringan. Terkena pecahan kaca,” jelasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono