Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek sebuah tempat penampungan yang diduga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang pada Jum’at (17/5/2024) lalu.

Saat penggerebekan penampungan tersebut, petugas menyelamatkan sebanyak 49 orang yang masing-masing 46 orang berasal Sulawesi Utara, Maluku Utara 2 orang dan Gorontalo 1 orang.

Setelah berhasil diselamatkan oleh petugas, puluhan orang tersebut dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Semarang, sebelum dikembalikan ke daerah asalnya.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johnson Ronald Simamora mengatakan bahwa puluhan orang yang diselamatkan itu, saat ini telah dipulangkan ke daerah masing-masing dengan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Iya benar. Sudah dipulangkan ke tempat asal. Para korban ini dijanjikan akan pekerjakan sebagai ABK Kapal diluar negeri,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Sembiring menjelaskan terbongkarnya kasus tersebut awalnya Bareskrim Mabes Polri mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak TPPO di wilayah Jawa Tengah.

“Awalnya ada yang laporan ke Mabes, kita lidik ke Pemalang, disitu ditemukan tempat penampungan dan kita amankan. Kemudian kita mintai keterangan, ternyata mengarah ke Direktur, yang rencana mau memberangkatkan dengan menggunakan ijasah palsu,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa puluhan korban tersebut sudah berada di tempat penampungan sejak 3 sampai 7 bulan yang lalu.

Dirinya menyebut bahwa para korban ini dijanjikan kerja ke luar negeri salah satunya di Taiwan sebagai anak buah kapal (ABK) dengan gaji ratusan dolar.

Atas kasus tersebut, lanjutnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AW sebagai Direktur Utama Perusahaan PT Klasik Jaya Samudra.

Saat ini tersangka AW masih ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“AW sudah ditahan. Sudah pemberkasan, dalam waktu dekat mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap. Kemudian kita penyerahan tahap 2 dan akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.

Dirinya kembali menambahkan, sebelumnya tidak ada permasalahan terkait pengiriman tenaga kerja pada perusahaan tersebut ke luar negeri.

Namun terkait kasus ini, diduga tersangka terjerat dugaan pemalsuan dokumen dan belum melakukan pemberangkatan tanpa kejelasan yang pasti.

“Ancamannya dijerat dua pasal, pertama premier untuk tindak pidana perdagangan orang. Ke dua terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Nanti yang terbukti yang mana. Ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Sebelum diselamatkan, mereka terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa kepastian dan dijanjikan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri, oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz mengatakan korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah.

“Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” ungkapnya pada Selasa (2/7/2024). (**)

sumber : inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi