PEKALONGAN – Dua kelompok anak SMP di Kabupaten Pekalongan terlibat aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan clurit.

Satu korban tersungkur akibat kena sabetan samurai di punggungnya dan motornya nabrak tiang. Polisi menetapkan tujuh pelaku dalam aksi tawuran tersebut.

Kasus ini awalnya viral di media sosial dengan narasi seorang pengendara motor menjadi kekerasan orang tak dikenal diduga gangster yang membawa pedang di Jalan Raya Menjangan, Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Menindaklanjuti postingan yang viral di medsos tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika pengendara motor ini bukan korban gangster, namun korban tawuran dua kelompok anak SMP.

“Jadi awal mula terungkapnya perkara ini bahwa itu bukan merupakan aksi gangster. Itu awal mulanya dari kami, Satreskrim melalui Unit Resmob itu mendapat perintah karena adanya viral di medsos, adanya penyerangan gangster pada seseorang yang menyebabkan orang itu jatuh di kawasan Bojong,” terang Kanit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Ipda Yon Rizky, Rabu, 24 Januari 2024.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan upaya patroli siber dan penyelidikan. Dari situlah tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil mengamankan tiga orang anak.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan, kata dia, ternyata anak-anak tersebut adalah salah satu kelompok dari dua kelompok yang berencana melakukan aksi saling serang atau tawuran.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya berhasil mengamankan kembali 18 orang. Dari 18 orang itu, 17 anak dan satu orang sudah dewasa.

“Dari yang sudah diamankan tersebut dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan upaya proses lebih lanjut dan di situ juga ditemukan beberapa bukti seperti senjata tajam dan juga sepeda motor yang digunakan anak-anak itu untuk melakukan aksi tawuran antar dua kelompok,” kata dia.

Kasus ini pun dilakukan gelar perkara dan penyidikan. Sehingga penyidik menetapkan tujuh anak sebagai pelaku (tersangka). Menurutnya, ketujuh pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap anak, dan undang-undang darurat tentang senjata tajam.

“Proses hukum masih tetap berjalan, tentunya kami menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena anak-anak, maka kami sesuaikan penerapan peraturan untuk anak-anak, untuk yang dewasa ya dewasa. Yang diamankan dan ditetapkan jadi pelaku ini dari dua kelompok, masing-masing kelompok ada,” kata dia.

Disinggung bagaimana dua kelompok anak ini bisa terlibat aksi tawuran, ia menyebutkan, mereka ternyata janjian dulu. Awal mulanya mereka saling chat, awalnya itu untuk transaksi samurai. Namun berujung pada saling tantang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong