SUKOHARJO — Seorang pemuda asal Tawangsari, Sukoharjo, dibebaskan dari jeratan hukum meski telah mencuri sepeda motor. Ia dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari korban dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (25/1/2024).

Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif ini digelar Kejari Sukoharjo di aula Kejari. Sebagai informasi keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan sejumlah pihak. Keadilan restoratif itu digunakan untuk mencari penyelesaian melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dipimpin Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih. Tigana Barkah Maradona bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangkanya adalah Devan Sabdana Putra, 20. Sedangkan korbannya adalah Heru Hidayat asal Majasto, Tawangsari, Sukoharjo.

Mediasi tersebut disaksikan oleh Ketua RT dan perangkat desa dari tempat tinggal korban dan keluarga tersangka. Hadir juga penyidik Polsek Tawangsari, Polres Sukoharjo.

“Tersangka Devan mencuri sepeda motor Honda GL Pro Nopol B 5788 KO tahun pembuatan 1996 milik Heru. Perkara ini telah kami selesaikan melalui RJ,” kata Rini.

Pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tawangsari pada November 2023 lalu. Tersangka sempat ditahan polisi selama dua bulan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

Dalam mediasi, korban mengampuni tersangka yang mengaku mencuri untuk melamar pekerjaan. Selain itu tersangka juga berasal dari keluarga yang kurang mampu dan baru kali ini melakukan pencurian. Dengan adanya kesepakatan damai ini, tersangka akhirnya dibebaskan.

Proses mediasi perkara ini sudah dilakukan sejak 9 Januari 2024. Dalam pengiriman berkas perkara tahap II dari kepolisian, jaksa fasilitator ditunjuk untuk melakukan perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Karena telah tercapai kesepakatan perdamaian maka perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun demikian, Kejari Sukoharjo harus menyampaikan untuk meminta persetujuan menghentikan perkara ini kepada Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) melalui Kajati Jateng,” papar Rini.

Proses keadilan restoratif ini bisa terwujud, menurut Rini karena karena kemurahan hati korban. Tanpa keikhlasan dan maaf dari korban hal ini tidak akan terjadi.

Kasus ini menjadi yang pertama yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di 2024 ini. Tahun lalu ada juga satu perkara yang diselesaikan melalui mediasi yang sama.

“Tahun ini kami akan mengupayakan mediasi apabila perkara dari penyidik memenuhi untuk restorative justice. Terutama untuk kasus ringan atau kerugiannya di bawah 2,5 juta dengan ancaman di bawah 5 tahun. Tetapi tentunya kami hanya sebagai penengah. Korban tetap harus dilindungi,” ungkap Rini.

Kedua orang tua tersangka menangis saat mengucapkan permintaan maaf dan terima kasih kepada korban atas perbuatan anaknya itu. Keduanya berkomitmen akan mendidik sang anak lebih baik lagi.

Sementara korban, Heru, mengatakan motor yang dicuri saat dibawa sekolah anaknya. Ia melaporkan kehilangan itu pada Polsek Tawangsari. Tak lama kemudia tersangka ditangkap.

“Saya melihat kondisi keluarganya yang tidak mampu maka saya maafkan. Saya minta jangan diulangi lagi, kasihan orang tuanya. Kalau ingin punya sepeda motor ya kerja lebih giat lagi,” ungkap Heru.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong