Rembang – Polda Jateng | Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Kasi Dokkes Polres Rembang Ipda Purwanto, S.Kep melakukan sosialisasi kepada Bhayangkari Personil Si Dokkes Polres Rembang, Kamis (18/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Dokkes Polres Rembang Ipda Purwanto, S.Kep mengingatkan kepada Bhayangkari tentang larangan penggunaan knalpot brong. Disampaikan juga tentang aturan yang mengatur terkait hal tersebut.

“Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak Bhayangkari untuk turut mensosialisasikannya,” ucap Kasi Dokkes.

Disampaikan bahwa pihak kepolisian berikut keluarga harus menjadi contoh yang baik di masyarakat. Sehingga peran serta Bhayangkari diperlukan untuk bisa memberitahu anak, keluarga maupun warga lingkungan sekitar tempat tinggal tentang larangan tersebut.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami dan tidak melanggar aturan tersebut,” ucap Ipda Pur.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Salafi Salamun, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama