SRAGEN – Jajaran Polres Sragen mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, yang menyeret pasangan suami-istri (pasutri) asal Jombang, Jawa Timur. Pelaku menipu dan membawa kabur sepeda motor milik warga Ngawi, Jawa Timur yang sedang berbelanja di Pasar Gondang, Sragen. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polres Blora.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku adalah Rohmad Sholeh, 42, dan Titik Winarti, 35, warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Mereka beraksinya pada Selasa (12/3), sekitar pukul 13.00. Membawa kabur motor milik Rina Fitriyanti, 18, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah. Modusnya, mereka menjebakan korbannya dengan mengunggah lowongan pekerjaan di sebuah akun media sosial (medsos).

Kali ini korbannya Rina Fitriyanti, yang tergiur lowongan tersebut. Kemudian kedua pelaku dan korban janjian bertemu di Pasar Gondang, Sragen. Saat pertemuan, korban dinyatakan diterima bekerja.

Baca Juga: Aksi Balap Liar setelah Subuh Marak di Sambungmacan Sragen, Polres Sragen Lakukan Pembubaran: Belasan Motor Dikukut

“Kemudian korban diminta masuk ke dalam pasar untuk belanja. Ketika korban lengah, sepeda motor dibawa pelaku,” kata Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Iptu Suyana, kemarin (20/3).

Ternyata modus serupa juga dilancarkan kedua pelaku di beberapa lokasi. Sebelumnya, mereka sempat beraksi pada 24 Januari. Tepatnya di Kios Renteng Trowong, Pasar Sragen. Pelaku menggondol sepeda motor Honda Scoopy milik korbannya.

Belum cukup, kedua pelaku juga melarikan Honda Vario warna hitam di Pasar Bunder Sragen, Senin (11/3). Termasuk membawa kabur Honda Vario warna merah di Pasar Banaran, Sambungmacan.

Selanjutnya, kedua pelaku juga membawa kabur Honda Beat di Masjid Sambungmacan, Sabtu (16/3). Setelah itu melarikan Honda Scoopy di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/3). Kemudian beraksi di Rembang dengan membawa kabur Honda PCX. Suyana mengaku kedua pelaku dibekuk di wilayah hukum Polres Blora, Senin (18/3).

“Para pelaku selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Sebagian barang hasil curian dijual di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono