BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi akan melakukan pengusutan terhadap akun tiktok @tebe_rmx yang dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoax dan mencemarkan instansi kepolisian.

Tak hanya 1 akun tersebut, polisi juga akan menyelidiki beberapa akun media sosial yang dianggap turut menyebarkan informasi bohong terkait tarif perizinan battle sound sebesar Rp 370 juta.

“Akan kita tindak tegas karena ini informasi bohong dan mencemarkan institusi Polri,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono pada awak media.

Nanang menegaskan bahwa informasi yang disampaikan akun tersebut dalam video tiktok tak berdasar karena tidak diizinkannya penyelenggaraan event battle sound di Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar telah sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Pemkab Banyuwangi.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Banyuwangi melarang takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan iringan joged pargoy maupun persiapannya karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut,” tegas Nanang.

Untuk diketahui, sebelumnya sebuah akun tiktok dengan nama @tebe_rmx menyebarkan berita dengan narasi bahwa perizinan battle sound mencapai Rp 370 juta.

“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan,” tulis keterangan dalam video yang telah ditonton ratusan ribu pengguna tiktok tersebut.

Tak hanya itu, akun tersebut juga memberikan umpatan kepada kepolisian dan mengatakan polisi bertindak premanisme dengan memeras rakyat, namun postingan tersebut kini tak terlihat lagi, diduga dihapus oleh tiktok. (saibumi)

sumber : VIVA.co.id

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan