Boyolali – Polres Boyolali menangkap seorang warga Ampel, TR (34), karena menjual bahan petasan. Selain menangkap TR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti serbuk bahan petasan dan juga kertas bahan selongsong petasan.
“Satu orang pelaku yang diduga memproduksi bahan petasan berhasil kami tangkap. Inisial TR (34) warga Dukuh Jumbleng, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali,” kata ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis yang disampaikan Jumat (8/3/2024).

Dijelaskan dia, ungkap kasus ini berawal saat petugas Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan Patroli siber di media sosial media. Petugas menemukan akun yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan.

Kemudian tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun. Akhirnya petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti untuk membuat petasan.

Barang bukti yang disita antara lain, tiga bungkus plastik serbuk bahan petasan seberat 3 kg, empat bendel kertas bahan selongsong petasan, satu buah timbangan digital, dua besi alat pembuat selongsong petasan. Kemudian pisau dan telepon seluler. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

“Adapun modus yang dijalankan yaitu pelaku menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli,” imbuh dia.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain menangkap penjual bahan petasan, Satreskrim Polres Boyolali juga menangkap pelaku perjudian. Yaitu jenis Capjikia dan kartu remi. Lima orang berhasil diamankan petugas.

Petrus mengemukakan, pelaku perjudian itu ditangkap di Dukuh Winong, Desa, Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Yaitu judi jenis Capjikia dan kartu remi.

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya,” jelas Petrus.

Pelaku perjudian Capjikia yang ditangkap yakni inisial PW (58). Dia diamankan berikut barang buktinya antara lain, uang tunai Rp 260 ribu, satu buku rekap capjikia, dua lembar paito, alat tulis dan telepon seluler.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan empat pelaku judi jenis remi. Juga diamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebagai taruhan Rp 150 ribu dan kartu remi.

Para tersangka permainan judi dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Sementara Satres Narkoba Polres Boyolali dalam operasi Pekat ini berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek. Miras itu disita dari penjualnya di wilayah Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk.

“Satu orang penjualnya kami amankan, inisial SP (40), warga Wonodoyo, Cepogo,” kata Petrus.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono